Alasan Pemerintah Uji Kompetensi Kedokteran
BPUI- Sepanjang pendidikannya, mahasiswa kedokteran menjalani serangkaian ujian, baik teori maupun praktik. Di
penghujung masa studi, mereka masih harus mengikuti Uji Kompetensi
Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M
Nasir mengklaim, uji kompetensi tersebut bertujuan untuk memenuhi
kualifikasi mahasiswa kedokteran sesuai standar. "Dan pada akhirnya,
kata Nasir, meningkatkan kompetensi para sarjana kedokteran di bidang
profesinya," ujar Nasir di gedung BPPT, Jakarta, Senin(28/8/2015).
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu mengimbuhkan, lima periode pelaksanaan uji kompetensi diikuti sekira 15 ribu mahasiswa kedokteran. Dari jumlah itu, 79 persen sudah lulus.
"Dengan adanya UKMPPD diharapkan bisa lebih bertanggungjawab dalam menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai standar kompetensi dokter Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para dokter muda Indonesia sedang berjuang untuk bisa mendapatkan ijazah mereka. Pasalnya, sejak keluar Surat Edaran Menristek Dikti tertanggal 8 Juli 2014, mereka tidak bisa mengantongi ijazah sebelum lulus ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).
Sumber : okezone
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu mengimbuhkan, lima periode pelaksanaan uji kompetensi diikuti sekira 15 ribu mahasiswa kedokteran. Dari jumlah itu, 79 persen sudah lulus.
"Dengan adanya UKMPPD diharapkan bisa lebih bertanggungjawab dalam menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai standar kompetensi dokter Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para dokter muda Indonesia sedang berjuang untuk bisa mendapatkan ijazah mereka. Pasalnya, sejak keluar Surat Edaran Menristek Dikti tertanggal 8 Juli 2014, mereka tidak bisa mengantongi ijazah sebelum lulus ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).
Sumber : okezone